Kami mewakili kepentingan hukum para klien di dalam proses peradilan maupun pra-peradilan (penyidik Kepolisian maupun Kejaksaan dalam perkara pidana dan perdata)
Mendampingi serta melindungi kepentingan hukum klien dalam semua proses perkara pidana baik ditingkat penyidik sampai dengan di Pengadilan
Melakukan upaya hukum (banding, kasasi, sampai dengan Peninjauan Kembali)
Mengajukan Pra-Peradilan
Mengajukan permohonan penetapan seperti Adopsi dan lain sebagainya
Mengajukan Gugatan Perdata
Melakukan upaya hukum (verzet, banding, kasasi sampai dengan Peninjauan Kembali)
Mengajukan Eksekusi
Mengajukan permohonan penetapan seperti Adopsi dan lain sebagainya